Polisi Tembak Polisi
Samuel Hutabarat: Anak Saya tak Pernah Cerita Pahitnya Pekerjaan, Vera Ungkap Pengakuan Brigadir J
Kasus tewasnya almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi perbincangan di media sosial dan publik luas.
Vera Simanjuntak merasa tertekan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Pasca diperiksa kasus tewasnya Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak mundur dari pekerjaannya sebagai bidan di satu puskesmas.
Kabar terbaru Vera Simanjuntak ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Jhonson Panjaitan.
"Dia (Vera) merasa tertekan, akhirnya memilih mundur dari pekerjaan," katanya, Kamis (28/7/2022).
Perkumpulan Marga Hutabarat Minta Hasil Autopsi Awal Brigadir J Dibuka
Perkumpulan Marga Hutabarat meminta agar hasil autopsi awal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dibuka ke publik.
Hal ini setelah adanya permintaan dari Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta agar hasil autopsi ulang Brigadir J dibeberkan.
Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menyebut hasil dua hal itu nantinya akan dijadikan perbandingan.
Jika ada perberdaan maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.
"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Nasib Bonge Citayam, Kini Pilu Akun Instagram Hilang, Diminta Kembalikan Uang Endorse
Baca juga: Pemerintah Tambah Rp 600 M untuk Destinasi Super Prioritas KEK Pariwisata Likupang Sulawesi Utara
Merujuk hasil visum et repertum awal jasad Brigadir J, Pheo menuturkan tercatat adanya luka pada bagian dada.
Pada kenyataanya, ada sejumlah luka yang ditemukan pihak keluarga pada tubuh Brigadir J setelah dibawa ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Jambi.
"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin ngga di sini," ucapnya.
Lebih lanjut, Pheo Marojahan Hutabarat menyinggung pernyataan pihak kepolisian. Pada saat menyampaikan hasil otopsi sementara disebutkan luka-luka akibat tembakan.
Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.