Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Penyebab Kubu Istri Irjen Ferdy Sambo Tebar Ancaman, Begini Update Kasus Brigadir J

Ancaman tersebut trsirat ditujukan kepada kubu keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Foto Tribun Manado/Dok. Handout/Kompas.com)
Foto : Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo dan Istri serta lokasi penembakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menebar ancaman akan mempidanakan dan memperdatakan pihak yang berspekulasi dan berasumsi.

Ancaman tersebut trsirat ditujukan kepada kubu keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tebaran ancaman tersebut sebelumnya direspons oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan secara menohok.

Jhonson mengingatkan supaya pengacara Putri Candrawathi tidak hanya membela kepentingan masing-masing alias hanya membela yang bayar.

Mengapa kubu istri Ferdy Sambo mengeluarkan ancaman seperti itu?

Berikut penjelasan pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada awak media.

Arman menyatakan tak akan segan-segan melaporkan pihak keluarga Brigadir Yosua yang menghadirkan pernyataan bersifat spekulasi.

"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," kata Arman kepada Tribunnews, Jumat (29/7/2022).

Dia meminta semua pihak menghormati dan menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri.

Arman menyebut tidak akan segan melaporkan siapapun pihak Brigadir Yosua yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.

Kolase foto Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjutak dan Irjen Ferdy Sambo dan Putri .
Kolase foto Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjutak dan Irjen Ferdy Sambo dan Putri . ((Kolase Tribunnews/Tribun Jambi, Aryo Tondang/Kompas TV))

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tuturnya.

Terkait dengan tudingan soal menghadirkan pernyataan bersifat asumsi ini telah dijawab sebelumnya oleh kuasa khusus keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, saat diwawancara Tribunjambi.com, Kamis (28/7/2022).

"Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," kata Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi.

Dia menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir Yosua yang masih misterius ini bisa terbuka.

"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved