Breaking News
Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Keberatan Proses Pemakaman Brigadir J, Singgung Hal Ini

Kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi menolak proses pemakaman ulang jenazah Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi keberatan dengan proses pemakaman ulang jenazah Brigadir J.

Putri Candrawathi menyampaikan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu menolak jika jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Brigadir D Skuad Lama Sosok yang Diduga Ancam Brigadir J, Begini Kata Kamaruddin

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 29 Juli 2022, Bengkulu Hujan Petir, Padang Hujan Sedang

Kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).


Foto: Prosesi pemakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan usai proses autopsi ulang. Pemakaman kembali jenazah Brigadir J berlangsung di area pemakaman kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved