Polisi Manado
Polisi Manado Tangkap Pria Asal Tikala yang Dilapor Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polisi Manado mengamankan pelaku Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Manado mengamankan pelaku Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari informasi anggota polisi Manado, pelaku diketahui berinisial NW (49) warga Kecamatan Tikala. Sedangkan Korban adalah seorang remaja berusia 13 tahun.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengatakan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.
Tapi kasus ini baru saja dilaporkan oleh orang tua korban.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada salah satu anak gadis berusia 13 tahun, dan ini sudah dilaporkan oleh keluarganya," kata dia.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Opsnal Polresta Manado melakukan penyelidikan.
Pelaku lalu dibawa ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses Sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sirait. (Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran Satu Rumah Warga di Girian Indah Bitung Sulawesi Utara
Baca juga: Pelabuhan Penyebrangan Amurang Minahasa Selatan Sulawesi Utara Diresmikan