Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Manado

Polisi Manado Tangkap Pria Asal Tikala yang Dilapor Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi Manado mengamankan pelaku Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ist
Polisi Manado amankan pelaku pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Manado mengamankan pelaku Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari informasi anggota polisi Manado, pelaku diketahui berinisial NW (49) warga Kecamatan Tikala. Sedangkan Korban adalah seorang remaja berusia 13 tahun.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengatakan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.

Tapi kasus ini baru saja dilaporkan oleh orang tua korban.

"Pelaku melakukan pencabulan kepada salah satu anak gadis berusia 13 tahun, dan ini sudah dilaporkan oleh keluarganya," kata dia.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Opsnal Polresta Manado melakukan penyelidikan.

Pelaku lalu dibawa ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses Sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sirait. (Nie)

Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran Satu Rumah Warga di Girian Indah Bitung Sulawesi Utara

Baca juga: Pelabuhan Penyebrangan Amurang Minahasa Selatan Sulawesi Utara Diresmikan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved