Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Usai Diperiksa Sampai Ketakutan, Kini Hilang Pekerjaan

Nasib Vera Simanjuntak setelah kematian sang kekasih, Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu. Kini hilang pekerjaan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Tribun Manado
Nasib Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Usai Diperiksa Sampai Ketakutan, Kini Hilang Pekerjaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigpol Yosua atau Brigadir J setelah kematian sang pacar.

Vera Simanjuntak menjadi ketakutan setelah kekasihnya itu tewas pada Jumat 8 Juli lalu di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan, dikabarkan Vera Simanjuntak kini telah berhenti dari pekerjaannya karena dampak psikis dan mental yang dialaminya.

Diketahui, Vera Simanjuntak tinggal dan bekerja di Jambi.

Sementara itu Brigadir J tinggal di Jakarta karena menjadi ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Brigadir J tewas ditembak, Vera Simanjuntak sempat dimintai keterangan di Polda Jambi.

Kondisi terkini Vera Simanjuntak disebut sangat ketakutan bahkan mengundurkan diri dari pekerjaan.

Vera Simanjuntak merasa tertekan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua.


(Potret Kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak dan kuasa hukumnya - Vera Simanjuntak menceritakan kisah hubungannya dengan Brigadir j setelah diperiksa di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022). (Tangkapan layar FB TribunJambi)

Vera Simanjuntak diperiksa polisi di Polda Jambi sejak Jumat (22/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022).

32 pertanyaan diberikan tim penyidik kepada Vera Simanjuntak.

Pascadiperiksa kasus tewasnya Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak mundur dari pekerjaannya sebagai bidan di satu puskesmas.

Kabar terbaru Vera Simanjuntak ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Jhonson Panjaitan.

"Dia (Vera) merasa tertekan, akhirnya memilih mundur dari pekerjaan," katanya, Kamis (28/7/2022).

Menurut Jhonson Panjaitan, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved