Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Diduga Ditembak dari Belakang Kepala Jebol ke Hidung

Diduga almarhum ditembak dari belakang kepala hingga jebol sampai ke hidung depan. Kemudian ditemukan juga di dalam tengkorak enam retakkan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap gambaran singkat Autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan sedikit garis besarnya hasil autopsi ulang jenazah kliennya, Brigadir J yang dilakukan oleh dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir J Diminta Menko Polhukam Dibuka ke Publik, Takut Ada Pihak Ingin Mengacaukan

Baca juga: Baru Terungkap Gambaran Umum Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: "Otaknya Pindah Kebagian Perut"

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkap hasil autopsi ulang dalam acara live streaming Hendro Firlesso.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkap hasil autopsi ulang dalam acara live streaming Hendro Firlesso.

Seperti kita tahu, hampir tiga pekan Brigadir J alias Brigadir Yosua dinyatakan tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Namun hingga saat ini, kematian Brigadir J masih menyisakan banyak misteri di benak masyarakat.

Banyak pihak menilai kematian ajudan istri Ferdy Sambo itu dipenuhi kejanggalan, terutama terkait luka-luka di tubuh jenazah.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, kepolisian pun memutuskan untuk meng autopsi ulang jenazah Brigadir J, yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik independen di RS Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sementara, hasil akhir dari autopsi ulang jenazah Brigadir J akan diumumkan oleh pihak dokter forensik yang diperkirakan 2-4 minggu ke depan.

Hal itu setelah menunggu hasil pemeriksaan sampel bagian jenazah yang diperiksa secara mikroskopik di laboratorium RSCM.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkap hasil autopsi ulang dalam acara live streaming Hendro Firlesso.

Setelah 3-4 jam hasil autopsi, Kamarudin juga mengatakan untuk dilakukan pemakaman secara secara kedinasan dikarenakan ia meninggal gugur dalam tugas. Namun, masih terhambat administrasi.

Kapolres menjelaskan kepada Kamaruddin, bahwa bakal ada upacara pemakaman secara kedinasan untuk Alm. Brigadir J.

Magister Kesehatan Herlina Lubis dan salah satu dokter ditunjuk untuk mengamati dan menganalisa hasil autopsi dan visum Brigadir J.

Setelah pemakaman tersebut Kamaruddin menjumpai Herlina dan Dokter untuk melihat hasil forensik dan di akta notariskan.

“Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya dibuka otaknya sudah tidak ditemukan,” ujar Kamaruddin.

Setelah mereka raba-raba kepalanya ternyata ada semacam penempelan lem, setelah diraba-raba rambutnya ternyata disitu ada lobang disondek (ditusuk) lobang itu tembus kemata dan hidung.

Diduga alm ditembak dari belakang kepala hingga jebol sampai ke hidung depan.

Kemudian ditemukan juga di dalam tengkorak enam retakkan diduga karena tembakan mungkin juga akibat lain.

Pas dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah kebagian perut, kemudian kedua ditemukan juga diduga tembakan dari leher mengarah ke bagian bibir.

Ketiga ditemukan lobang di dada diduga bekas tembakan, yang keempat ada lobang  yang diduga juga keempat lobang tersebut bekas peluru.

Selain itu juga ditemukan di bagian bahu ada luka terbuka yang dagingnya hampir terkelupas yang masih belum tau apa penyebabnya, yang diduga bukan akibat peluru.

Ditemukan juga bagian lengan bagian bawah patah, yang dimana masih belum diketahui patahnya kenapa masih harus disimpulkan oleh dokter forensik.

Di bagian jari kelingking dan jari manis ditemukan patahan-patahan jari, di sekitar kukunya, dan sudah diambil sampelnya untuk dipastikan penyebab patahnya kenapa.

Di punggung di bagian belakang juga ada memar, dibagian kaki sebelah kiri ditemukan ada memar dan sudah diambil sampelnya.

Di pergelangan kaki kiri bawah ada juga lobang yang masih belum tau penyebabnya.

“Itulah secara umum tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris,” ujar Kamaruddin

Menko Polhukam Minta Hasil Autopsi Dibuka ke Publik

Tim forensik telah selesai melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).

Setelah diautopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.

Dilaporkan, jasil autopsi ulang Brigadir Yosua ini diperkirakan akan selesai dalam 4-8 minggu ke depan.

Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan saat melakukan konferensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.

Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.

Hal ini karena tim forensik adalah saksi ahli, dan bekerja secara independen dan profesional.

Tapi Menko Polhukam Mahfud MD justru mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.

Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ucapnya.

"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tambah Mahfud pada keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang mau mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Hal itu menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim," ungkap Mahfud.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan," sambung Mahfud.

Dia mencontohkan, saat rilis kasus kriminal, celurit sebagai barang bukti ikut diletakan di meja. "Bahkan baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved