Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Sebelum Brigadir J Dimakamkan Kembali, KS: Ada Pihak yang Hendak Menghalangi
Kamaruddin Simanjuntak sebut masih ada pihak yang menutupi terkait kasus kematian Brigadir J. Kejanggalan terlihat saat sebelum pemakaman kedinasan.
serta menyampaikan ke media, dan meminta perhatian dari Presiden, Panglima, Menkopolhukam, DPR, dan Kapolri.
"Menurut saya, karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan sampai saat ini dia bersalah, dalam suatu hal tindak pidana,
maka dia berhak mendapatkan upacara kedinasan secara Polri, dalam hal pemakaman," sebutnya.
"Kemudian ini untuk mengobati hati orangtuanya, dan permintaan keluarga, sehingga saya desak terus dan puji Tuhan dikabulkan," tutup Kamaruddin.
Pihak Ferdy Sambo dan Putri Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
pihak keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan cara kedinasan Polri.
Diketahui pemakaman secara kedinasan jenazah Brigadir J digelar seusai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Ternyata pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu tak diterima oleh pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, yakni Arman Hanis.
Arman Hanis menyebut Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Selain itu, Arman juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,
dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.