Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Surat Polri soal Pemakaman Brigadir J, Dibongkar Kuasa Hukum Singgung Aib
Kuasa hukum keluarga Brigadir J bongkar surat dari polri terkait pemakaman pertama Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya pada pemakaman pertama Brigadir J tidak dilakukan upacara kedinasan.
Terkait hal tersebut kini dari kuasa hukum Brigadir J bongkar surat dari Polri.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini Jumat 29 Juli 2022, Ini Daftar Wilayah Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 13.00 WIB, Truk Serobot Jalur Transjakarta lalu Tabrak Motor, Satu Tewas
Baca juga: Indonesia Setuju Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, MoU Sudah Ditandatangani, Simak Tanggal Mulainya
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan setelah proses autopsi ulang.
Kini, fakta baru diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadri Yosua.
Menurut kuasa hukum keluarga, Johnson Panjaitan, upacara pemakaman seharusnya sudah dilaksanakan sejak pemakaman pertama kalinya.
Menurutnya, dalam surat penyerahan jenazah ada perintah melakukan upacara pemakaman.
"Yang soal penyerahan jenazah, itu juga bermasalah, kenapa dulu waktu penyerahan mayat oleh Simatupang itu, disuratnya ditulis upacara pemakaman. Dan itu resmi karena memakai kop surat institusi," ujar Johnson, Kamis (28/7/2022).
Foto : pembongkaran kuburan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado : Facebook Eko Febriyanto/ Handout)
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang menyerahkan jenazah Brigadir Yosua menyebut aib soal kematian Brigadir Yosua.
"Tapi ada poin lagi, di situ dikatakan lagi, baik oleh Simatupang maupun Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib. Jadi ada soal pemakaman ada soal aib. Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. Karena itukan penyerahannya oleh institusi ke pihak keluarga dan ada masalah," tegas Johnson.
Dia juga menyebut autopsi ulang digelar untuk menjawab keraguan atas autopsi yang dilakukan sebelumnya.
Permohonan melaksanakannya disampaikan oleh kaluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya.
Pelaksanaan autopsi ulang ini melibatkan dokter forensik dari yang ditunjuk oleh Polri dan juga tim independen.