Kasus Meme Stupa
Nasib Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kini Kembali Jalani Pemeriksaan
Soal kasus stupa Candi Borobudur yang kini tersangkanya sudah ditetapkan yakni Roy Suryo
"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ungkap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Kasus menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).
Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.
Foto : Roy Suryo. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan Roy Suryo konten meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.
Namun, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.
Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy Suryo.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kombes Endra Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com