Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Traficking

Korban Tidak Tahu akan Diperkerjakan Sebagai Pelayan oleh Cewek Manado, Gaji Tak Pernah Diterima

Korban Tidak Tahu Menahu Mereka akan Diperkerjakan Sebagai Pelayan oleh 2 Cewek Manado, Gaji Tak Pernah Diterima.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Korban saat dikawal anggota Polda Sulawesi Utara saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan para korban selama bekerja di Kalimantan Tengah tidak pernah diberikan gaji oleh dua pelaku.

"Mereka sengaja dibuat untuk berutang dan mereka belum pernah mendapat gaji sama sekali.

Dan berutang tentang pembiayaan yang mereka dapatkan, baik biaya berangkat, serta biaya hidup mereka disana," jelasnya Kamis (28/7/2022).

Kapolda merasa sedih dengan terjadi pada korban, apalagi salah satu korban mengalami masalah rumah tangga atau broken home.

"Mereka saat ini sementara berada di selter, dan sedang mengalami pemulihan dari korban tersebut," ujarnya.

Menurut Kapolda para korban tidak tau sama sekali bahwa mereka akan diperkerjakan sebagai pelayan cafe atau sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Mereka cuma tau akan diperkerjakan dan akan mendapatkan gaji dan biaya pemberangkatan akan dibiayai semua" jelasnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan para korban disuruh mendampingi tamu oleh para pelaku dengan bayaran Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Namun untuk kegiatan seks komersialnya, berada di harga Rp 300.000 sampai Rp 700.000.

"Jadi itu tergantung daripada pelanggan, dan semua keuntungan yang diperoleh oleh korban diserahkan kepada pemilik cafe," jelasnya.

2 Cewek Manado Pelaku Kasus Traficking

Diketahui, dua orang terduga pelaku inisial DT (27) warga kecamatan wanea dan SK (30) warga kecamatan teweh tengah, kalimantan tengah berhasil diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan kejadian ini sejak tanggal 2 Juni 2022.

Berawal saat ayah korban melaporkan masalah inj di SPKT Polda Sulut, jika anak perempuannya yang berumur 13 telah pergi dari rumah bersama dengan korban IM 17.

"Atas dasar laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta melakukan upaya penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan diketahui kedua perempuan yang dilaporkan sudah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.

Lanjut Kapolda, kedua korban diketahui sudah berada dan bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Kedua korban dijerat dengan hutang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan kedua korban oleh terduga pelaku dan Manado ke Barito Utara," jelasnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, di antaranya 3 lembar e-tiket, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku.

Kemudian 2 lembar kartu kelurga milik kedua korban, foto-foto dokumentasi lokasi tempat hiburan milik terduga pelaku SK.

Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," jelas Kapolda. (Ren)

Banyak Promo Berakhir Pekan di Luwansa Hotel Manado

Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Bekali Wawasan Kebangsaan Pemuda Peserta PKPG GMIM

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved