Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keluarga Irjen Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Sebut Perbuatan Tercela

Pihak keluarga Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Anggota Polri mengangkat peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenasah Brigadir J sudah dimakamkan kembali usai dilakukan autopsi.

Jika pertama dimakamkan tanpa upacara kedinasan, kali ini dilakukan dengan kedinasan.

Sementara hasil autopsi masih sementara berproses dan menunggu hingga 4-8 minggu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru, Patahkan Dugaan Brigadir J Tewas di Magelang

Simak video terkait :

Namun anehnya, keluarga Irjen Ferdy Sambo keberatan dengan pemakaman kedinasan tersebut.

Pihak keluarga Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan yang digelar usai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.

Menurutnya, Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Rekaman CCTV Brigadir J bersama Istri Fery Sambo, Terlihat Masuk Kerumah Ini


Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). Keluarga Ferdy Sambo menyesalkan jenazah Brigadir J digelar secara kedinasan lantaran menurutnya Brigadir J melakukan hal tercela.  (Fransiskus Adhiyuda)

Selain itu, Hanis juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Pada pasal itu berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Keluarga Irjen Ferdy Sambo Usai Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved