Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

2 Oknum Guru di Manado Dipecat, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Karmila Sukamto Nilai Sudah Tepat

Karmila Sukamto mengatakan jika keputusan yang diambil oleh Pemprov Sulut tersebut sangatlah tepat.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Karmila Sukamto. Aktivis perempuan sekaligus Ketua IPPNU Bolsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) baru saja memecat tiga tenaga pendidik atau guru yang terlibat kasus.

Dua di antaranya sempat viral karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Menanggapi kabar ini, aktivis perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yakni Karmila Sukamto mengatakan jika keputusan yang diambil oleh Pemprov Sulut tersebut sangatlah tepat.

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu 27 Juli malam, Karmila mengatakan jika guru yang terlibat kasus kekerasan seksual baiknya memang harus dipecat.

"Tapi lagi-lagi harus ikut proses hukum yang berlaku, selain itu ada juga undang-undang perlindungan anak. Nah kasus ini juga masuk disitu," kata dia via WhatsApp.

Ketua dari Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama (IPPNU) Bolsel ini mengaku jika kasus pelecehan seksual sudah sangat banyak terjadi di tanah nyiur melambai.

"Kasus seperti ini bisa mempengaruhi mental anak maupun korban dari pelecehan tersebut. Sehingga hukum untuk tersangka ataupun pelaku harus setimpal dengan perbuatanya," ucapnya.

Wanita muda yang juga pengusaha bucket di Ibu Kota Bolsel inipun mengatakan jika pemecatan juga bisa memberikan efek jerah bagi guru tersebut.

"Nah, nantinya itu jga bisa dijadikan contoh untuk setiap guru agar kedepanya bisa lebih baik lagi dan tidak terlibat dalam kasus seperti ini," tegasnya. (Nie)

Langsung Diganti

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil tindakan tegas terhadap 3 oknum pendidik di SMA/SMK

3 oknum tersebut yakni 2 berstatus Kepala Sekolah dan seorang lagi seorang Wakil Kepala Sekolah.

3 Oknum itu dilengserkan dari jabatan akibat pelanggaran serius. 2 di antaranya sempat viral dituduh melakukan pelecehan seksual.

“Yang viral-viral (pelecehan seksual) langsung diganti, tidak ada argumen lagi. Sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah mengaku, tidak tunggu lama, perintah Pak Gubernur ganti,” ujarnya di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Rabu (27/7/2022).

Tanpa menunggu proses hukum pidana, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengatakan, langkah secara internal Pemprov Sulut sudah dilakukan tegas

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved