Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bakal Dibuka di Pengadilan, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Keluar dalam Beberapa Pekan

Hasil autopsi ulang Brigadir J akan keluar beberapa minggu lagi, akan dibuka di pengadilan

Editor: Glendi Manengal
Dok. Handout.
Alamarhum Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait hasil autopsi ulang Jenazah Brigadi J.

Diketahui hasil dari autopsi ulang disebut polisi akan dibuka di pengadilan.

Terkait hal tersebut kapan hasil autopsi ulang Brigadir J akan keluar.

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Bunuh Diri Pria di Minahasa Sulawesi Utara: Sempat Cekcok dengan Istri

Baca juga: Ratusan Warga Divaksin, Kapolres Mitra Sulawesi Utara Diapresiasi

Baca juga: Tuntutan Hukuman Julianto Putra Terdakwa Kasus Pelecehan Siswa SPI, Denda Atau Aset Akan Disita

Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, autopsi ulang berlangsung selama enam jam.

Nantinya hasil autopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.

Selain itu, pihak keluarga juga akan diberikan informasi terkait hasil autopsi.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta terbaru mengenai hasil autopsi Brigadir J:

Hasilnya Bakal Keluar 4-8 Minggu

Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, mengungkapkan hasil autopsi akan keluar dalam beberapa pekan mendatang.

"Hasil autopsi baru keluar setelah 4-8 minggu," ujarnya di RSUD Sungai Bahar, Rabu, dilansir Kompas.com.

Menurutnya, hasil autopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.

Foto : Peti Jenazah Brigadir J yang kembali digali untuk proses Autopsi Ulang. (Kolase foto Tribunmanado)

Hal itu untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.

Diketahui, pemeriksaan mikroskopis dapat mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.

"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," jelas Firmansyah.

Hasil Autopsi akan Dibuka di Pengadilan

Diberitakan TribunJambi.com, hasil autopsi ulang Brigadir J akan dibuka di pengadilan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan autopsi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan," ujarnya, Rabu.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," terang dia.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Lebih Rumit Dibanding Autopsi Pertama

Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang, menyebut kasus Brigadir J cukup unik.

Sebab, kata dia, ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan setelah dilakukan autopsi.

"Beruntung sekali, jenazah (Brigadir J) diformalin artinya ada proses pengawetan."

"Sehingga proses pembusukan diperlambat," katanya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Foto : Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Ia mengatakan, pemberian formalin ini dapat memperlambat proses pembusukan yang diharapkan luka-luka dalam tubuh jenazah masih dapat diamati dengan jelas.

Nasib pun menilai proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding autopsi pertama.

"Autopsi pertama itu keadaan jenazah masih fresh, organnya masih fresh."

"Jadi saat kita melakukan autopsi pertama, masih nampak organnya dan masih terlihat luka itu dengan benda yang mengenainya, dan hubungannya masih bisa kita ikuti," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo, PC.

Brigadir J meninggal dunia akibat baku tembak tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian, karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com) (Kompas.com/Kontributor Jambi, Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved