Brigadir J Tewas
Update Terbaru Kasus Brigadir J Tewas, Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM
Selasa (26/7/2022), Komnas HAM akan meminta keterangan dari Bharada E yang diduga terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selasa (26/7/2022), Komnas HAM berencana meminta keterangan Bharada E.
Sebelumnya diketahui Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersebut menewaskan Brigadir J.
Tak hanya Bharada E, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada seluruh ajudan Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
"Besok agendanya dari pagi sampai selesai adalah memanggil untuk meminta keterangan semua ADC dari Irjen Sambo. Semuanya (termasuk Bharada E)," kata Anam.
Ia berharap semua ajudan Sambo dapat hadir dan memenuhi permintaan keterangan tersebut.
"Kami berharap semuanya bisa datang ke Komnas HAM memenuhi permintaan keterangan tersebut," sambung Anam.
Berdasarkan undangan yang disampaikan Tim Humas Komnas HAM RI permintaan keterangan tersebut akan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan mengungkap temuannya terkait kasus penembakan Brigadir setelah hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J keluar.
“Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan namun demikian kalau masih ada proses ekshumasi,” kata Choirul Anam.
“Kami tunggu proses ekshumasi dan kita akan datang saat proses ekshumasi nanti," lanjut dia.
Anam menjelaskan Komnas HAM telah mendapat banyak keterangan mengenai luka dalam kasus baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kata dia, keterangan terkait luka itu sudah dicocokkan secara imparsial atau setara.
“Di samping kami dapat dari keluarga kami juga dapat dari pendalaman ahli, kami juga dapat dari Dokkes. Soal luka secara proses imparsial sudah kami lalui. Kecuali ada info lain dan kita tunggu juga hasil ekshumasi," kata Anam.
Lebih lanjut dia mengatakan kesimpulan yang telah didapat Komnas HAM belum bisa diungkap lantaran masih harus mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif.
Artinya, sambung dia, Komnas HAM harus menuntaskan kumpulan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J.
“Harus komprehensif, dari segi luka, ho, CCTV, sehingga kita melihat peristiwa jadi komprehensif. Sehingga luka ini begini begitu, bikin orang deg degan,” ucap Anam.
Ia pun menegaskan independensi Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan penyidikan pada kasus Brigadir J, meski ada perbedaan laporan kasus di Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Tugas Komnas HAM membuat terang peristiwa ini. Kapan terjadi kematian, penembakan dan sebagainya,” kata Anam.
Baca juga: Hindari Link Ilegal, Berikut Link Resmi One Piece Episode 1026, Luffy Cs Serang Balik Para Kaisar
Baca juga: Song Mino dan Kang Seungyoon WINNER Akan Tampil di Reality Show I Live Alone, Catat Tanggalnya!
Benarkah Sudah ada Tersangka yang Ditetapkan?
Beredar kabar tentang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kuasa hukum dan polisi beri pernyataan beda.
Diketahui, kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan publik karena adanya beberapa kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat publik berspekulasi bahwa ini adalah kasus dugaan pembunuhan.
Kasus ini semakin jadi perhatian setelah Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut sudah ada tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikannya di Jambi, Jumat (22/7/2022) kepada awak media di Jambi.
Namun pernyataannya dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Brigjen Andi justru menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Soal pernyataan telah adanya tersangka yang diungkap kuasa hukum, Andi meminta media bertanya lagi kepada kuasa hukum Brigadir J.
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun tersangka," ungkap Andi, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Tribratanews.

Namun untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yosua, diakui Mabes Polri sudah naik ke tahap penyidikan.
Andi mengatakan peningkatan status perkara itu setelah penyidik gelar perkara pada Jumat (22/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin menyebut sudah ada tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu.
Nanti dikembangkan kepada yang lainnya oleh penyidik," ungkapnya, Jumat.
Tapi Kamaruddin enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya.
Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik. Tapi ia enggan membeberkannya demi kepentingan penyidikan.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap dia ditemui di Mapolda Jambi.
Prarekonstruksi
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Ashanty Menangis Mau Nangis Baru-baru ini, Sikap Raul Lemos ke Arsy Terkuak
Baca juga: Kader Muda Golkar Galang Kekuatan Respons Airlangga Disandingkan Ganjar, Ridwan dan AHY
Sementara itu, Sabtu (23/7/2022), penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Prarekonstruksi berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam prarekonstruksi tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya hanya menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, anggota Inafis dan Tim Puslabfor.
Ia mengatakan prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda.
Menurutnya, dalam prarekonstruksi hanya dibutuhkan peran pengganti.
"Saksi yang bersangkutan (Irjen Ferdy Sambo, istri dan Barada E) akan dihadirkan saat rekonstruksi," ujarnya kepada awak media seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kapan penyidik akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas sang jenderal?

Tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian, baik itu dari Brigjen Andi RIan maupun Kadiv Humas Bareskrim Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pengamatan TribunJakarta.com, prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Penyidik gabungan Polri memasuki TKP pukul 11.20 WIB dan diperkirakan selesai sekitar pukul 15.00.
Brigjen Andi tidak menjelaskan secara detail adegan-adegan yang diperagakan selama prarekonstruksi.
Ia hanya menyebutkan adegan yang diperagakan berkaitan dengan baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," kata Andi di lokasi.
"Kita mencocokkan sesuai dengan apa yang dilaporkan saksi ya. Ini belum menghadikan saksi ya, ingat itu," tambahnya.
Baca juga: Gempa Guncang Bandung Jabar Selasa 26 Juli 2022 Pagi, Baru Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: BACAAN ALKITAB - 1 Korintus 10:19-20 Jangan Sembah Roh Jahat
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Brigadir J: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Bharada E, Hasil Autopsi Bakal Diungkap.