Kontroversi ACT
Akhirnya Terungkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT, Berikut Ancaman Hukumannya
Keempat tersangka tersebut adalah mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini.
Editor:
Tesalonika Geatri
Kolase TribunManado/ Tribunnews.com/ Handover
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) - Baru Terungkap Rincian Gaji Para Petinggi ACT, Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan
6. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Seluruh tersangka pidana pencucian uang terancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta hukuman penjara selama 4 tahun untuk kasus penggelapan dana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mennyampaikan bahwa saat ini 4 tersangka belum ditahan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kopda M Bayar Eksekutor Rp 120 Juta untuk Bunuh Istrinya, Ternyata Sempat Diracun
Sementara pihak kepolisian masih akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu, mengenai tindak lanjut penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Ancam Brigadir J, Ada di Foto Bersama Ferdy Sambo dan Para Ajudan
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com