Tomohon Sulawesi Utara
Sekretaris Kota Tomohon Sulawesi Utara: ASN Pemkot Harus Dibekali Pengetahuan Perundang-undangan
Sekretaris Kota Tomohon Sulawesi Utara mengatakan bahwa ASN Pemkot Tomohon harus dibekali dengan pengetahuan perundang-undangan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, harus dibekali dengan pengetahuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring saat membuka kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan, Senin (25/7/2022).
"Karena kalau kita tidak memahami dengan benar masalah aturan pasti dalam bekerja kita akan ragu-ragu," katanya.
Dia menjelaskan sebagai PNS memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Momen dipakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi kita supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
"Memang benar-benar ini sudah pas artinya kita tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan.
Apalagi, kata dia, di bagian hukum ini merupakan dapur daripada produk perundang-undangan yang ada di Kota Tomohon.
"Baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya," jelas Roring.
Dirinya berharap, dalam kegiatan ini pasa ASN memberikan perhatian yang penuh.
"Supaya kita dapat memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dan benar," ujarnya.
"Saya mengharapkan supaya semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini supaya benar-benar membuka wawasan dan mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya," tandasnya. (hem)