Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Rekomendasikan 11 Hakim Disanksi karena Langgar Etika, Nikah Siri Hingga Narkoba
Tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Ada yang nikah siri hingga narkoba.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pelanggaran KEPPH didominasi karena:
1. Bersikap tidak profesional berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum acara: 6 orang
2. Tidak menjaga martabat hakim: 4 orang
3. Pelanggaran perilaku seperti menggunakan narkotika, menikah siri dan memalsukan tanda tanda dalam surat pernyataan, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi; dan tidak bersikap adil seperti mengeluarkan perkataan yang berkesan memihak: 1 orang
184 Orang Terperiksa
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Dari 184 orang yang diperiksa, 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.
Namun demikian, tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan.
Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan hanya 85 orang yang hadir.
Sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Sedangkan pihak yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan/atau terlapor.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel.
Pada periode 3 Januari hingga 30 Juni 2022 dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan.
Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
KY melaksanakan sidang pleno terhadap 39 laporan.
Kemudian diputuskan bahwa 8 laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.
Dari 8 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 11 hakim, dan ada 3 hakim yang dikenai sanksi berat. (*)