Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Rekomendasikan 11 Hakim Disanksi karena Langgar Etika, Nikah Siri Hingga Narkoba

Tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Ada yang nikah siri hingga narkoba.

Facebook Komisi Yudisial RI
Kantor Komisi Yudisial RI. KY merekomendasikan 11 hakim dikenakan sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Yudisial atau KY merekomendasikan 11 hakim diberi sanksi karena terbukti terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH pada periode semester I tahun 2022.

Komisi Yudisial pun memutuskan 8 usulan sanksi kepada 11 hakim yang dinilai melanggar KEPPH.

Berikut rinciannya:

1. Sanksi ringan: 7 hakim

2. Sanksi sedang: 1 hakim

3. Sanksi berat: 3 hakim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers via daring, Senin (25/7/2022).

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Pelanggaran KEPPH yang dilakukan berupa menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan, serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.

Melalui rilis KY yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (25/7/2022) sore, pada semester I tahun 2022 terdapat 8 register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti.

Baca juga: Terungkap Cara Kerja Tersangka Skimming Bank SulutGo, Bekerja Sejak Pukul 00.00 Wita

Baca juga: Kronologi, Polisi di Manado Sulawesi Utara Tembak Warga Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Dari 8 register yang terbukti tersebut, maka KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim.

Tiga di antaranya merupakan sanksi berat.

Namun, ada 2 register dari 8 register yang dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang.

“Hingga saat ini sejumlah 6 register yang telah disampaikan ke MA belum memperoleh respons dan 2 register lainnya yang merupakan Nebis In Idem dalam proses minutasi,” ungkap Joko Sasmito.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved