Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Kabar Syekh Puji dan Istri Muda Lutfiana Ulfa Kini, 14 Tahun Berlalu Penampilan Lutfi Bikin Pangling

Kabar Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa sekarang setelah lama tak terekspos. Lutfi makin cantik dan modis.

Editor: Frandi Piring
Via Tribunnews Maker
Kabar Syekh Puji dan Istri Muda Lutfiana Ulfa sekarang. 

Yakni dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.

“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat,

HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."

"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.

Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda

atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.

“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.

Tribunjateng.com saat ini, Rabu (20/7/2022), sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait

atau yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini.

Sebagai informasi, kaitannya dengan masalah hukum, Syekh Puji pernah merasakan berurusan dengan pelanggaran hukum di Indonesia.

Pria berusia sekira 56 tahun tersebut mulai ramai dibicarakan pada 2008 karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. Ia melakukan pertemuan dengan perwakilan pondok pesantren tersebut di kediamannya di Bedono Kabupaten Semarang, Selasa (19/7/2022).
Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. Ia melakukan pertemuan dengan perwakilan pondok pesantren tersebut di kediamannya di Bedono Kabupaten Semarang, Selasa (19/7/2022). (DOKUMENTASI FACEBOOK SYEKH PUJI)

Syekh Puji akhirnya sempat mendekam di penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut merupakan satu di antara kasus yang pernah ia alami.

(*)

Artikel ini tayang di TribunnewsMaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved