Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Nyawa Suami Istri Dihabisi Rekan Kerja, Kesal karena Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

Kasus pembunuhan pasangan suami istri tewas dibunuh rekan kerja karena tak dipinjami uang.

Editor: Glendi Manengal
Facebook Rony
Foto Ilustrasi pasangan suami istri tewas dibunuh rekan kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan suami istri meninggal dunia ditangan rekan kerja.

Diketahui seorang tenga mengabisi nyawa pasutri karena tak dipinjami uang.

Pelaku ternyata ingin pinjang uang untuk membeli narkoba.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 25 Juli 2022, Aries Jangan Mengeluh, Virgo Tak Perlu Khawatir

Baca juga: Misteri Keberadaan Bharada E, Menghilang Pasca Penembakan Brigadir J Hingga Tewas

Baca juga: Renungan Minggu 24 Juli 2022, Pdt Yusak: Allah Ada di Antara Kita

Foto : (KIRI) Lokasi penemuan jasad pasutri yang dibunuh oleh rekan kerjanya dan (KANAN) Begu, tersangka kasus pembunuhan pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian. (Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi dan Tribun-Medan.com/Istimewa)

Kasus pasangan suami istri (pasutri) dibunuh rekan kerjanya sendiri terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Dilaporkan korbannya bernama Jimmi Gultom (44) dan Heni Kartini (40). Sementara identitas pelakunya Marwan alias Begu (38).

Baik korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Motif pelaku membunuh pasutri ini karena memiliki dendam pribadi. Selain itu, Begu sakit hati tidak dipinjami untuk membeli narkoba.

Berikut fakta-fakta kasus pasutri dibunuh rekan kerja di Samosir dihimpun dari Tribun-Medan.com, Minggu (24/7/2022):

1. Awal kasus

Kasus ini berawal dengan penemuan jasad kedua korban pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 13.45 WIB.

Lokasinya berada di hotel tempat korban bekerja.

Tewasnya Jimmi dan Heni pertama kali diketahui oleh anak korban.

Kondisi korban saat itu dalam kondisi terluka parah.

Polisi menyebut tewasnya pasutri ini karena dibunuh dengan benda tumpul.

Akibat kejadian ini, korban meninggalkan 4 anak dengan umur yang paling kecil masih sekolah kelas 4 SD.

2. Pelaku diamankan

Petugas gabungan dari Polres Samosir dan Polda Sumut berhasil menangkap Marwan alias Begu, pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Begu sebelumnya sempat buron selama 11 hari, bahkan sempat lari ke hutan untuk menghindari petugas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (21/7/2022) dini hari.

"Betul, ditangkap di Tebingtinggi," katanya.

Informasi tambahan, pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di satu hotel yang sama.

3. Kronologi kejadian

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pelaku sudah merencanakan membunuh korban sejak Minggu (11/7/2022).

Pelaku mengambil martil pemecah batu dari gudang dan menyimpannya di bagian dapur hotel.

Keesokan harinya, pelaku melihat Heni sedang di dapur langsung melakukan aksinya. Sedangkan Jimmi pergi mengantarkan anaknya pergi ke sekolah.

Ia memukulkan martil berulang kali ke bagian tubuh Heni. Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut korban hingga tewas.

Tidak lama kemudian, Jimmi kembali ke hotel dan dikagetkan dengan istrinya yang tewas bersimbah darah.

"Korban kedua ini (Jimmi) duduk melihat istrinya (korban pertama) dan kemudian menanyakan kepada tersangka "kenapa ini Wan ?"," ucap Josua.

Pertanyaan itu dibalas dengan hantaman martil dari pelaku hingga membuat korban tewas.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang Rp 12 juta dan motor milik korban untuk kabur dari lokasi kejadian.

4. Motif pelaku

Josua melanjutkan penjelasannya, motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena dendam pribadi.

Pelaku kesal karena dimaki-maki korban saat ingin meminjam uang.

Uang-uang tersebut rencananya untuk membayar utang dan membeli narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut adalah sakit hati."

"Selain sakit hati, ia juga ingin memenuhi kebutuhan narkobanya. Lalu, soal utang juga karena dia (tersangka) punya banyak utang,” ujar Josua.

Kini, Begu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Foto : ilustrasi pembunuhan. (istimewa)

5. Pengakuan Begu

Begu di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah saling kenal dengan kedua korban sudah bertahun-tahun.

Namun baru bekerja bersama di hotel selama satu bulan belakangan.

“Sudah 10 tahun," katanya singkat.

Selama itulah, hubungan pelaku dan korban tidak berjalan baik hingga membuat Begu menaruh dendam.

Untuk membalaskan sakit hatinya, tersangka berniat hanya melukai kedua korban.

“Niatnya hanya melukai,” ucap Begu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved