Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Prarekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy & Bharada E Tak Hadir, Disebut Tak Transparan

Prarekonstruksi kasus Brigadir J diharidiri Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo namun disebut tak transparan

Editor: Glendi Manengal
kolase Tribun manado/Tribunnews
Prarekonstruksi kasus Brigadir J disebut tak transparan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus Brigadir J yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Diketahui penembakan tersebut menggelar Pra-rekonstruksi.

Namun pra-rekonstruksi tersebut tak transparan.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Tiga Maskapai Penerbangan Berubah Lagi, Berlaku Hari Ini, Simak Sebelum Terbang

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Skimming BSG, 634 Transaksi Ilegal Hingga DPO

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 25 Juli 2022, Aries Jangan Terlalu Khawatir, Cancer Harus Bersabar

Dua lembaga sipil yakni Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak, Sabtu (23/7/2022).

Diketahui pra-rekonstruksi itu dilakukan oleh tim penyidik yang tergabung dalam tim INAFIS dan Puslabfor Polri sekitar 7 jam di rumah dinas Irjen Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Namun dalam pra-rekonstruksi itu, Sambo sebagai pemilik rumah dan Bharada E yang diduga sebagai anggota yang terlibat dalam insiden baku tembak itu, tidak dihadirkan.

Padahal menurut anggota KPHAM Muhammad Daud Berueh, kedua sosok itu merupakan sosok penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Foto : Dua lembaga sipil menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak Brigadir J. Tangkap layar prarekonstruksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). (Kompastv)

"Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan," kata Daud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (24/7/2022).

Dengan tidak hadirnya kedua sosok polisi tersebut, maka Daud meyakini ada upaya untuk menutupi sehingga polisi terkesan tidak bekerja secara transparan.

Terlebih, Sambo dalam kasus ini sudah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri sehingga memiliki keleluasaan dalam mengikuti proses pengungkapan kasus tersebut.

"Jika tidak (dihadirkan), itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya," kata Daud.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat.

Terlebih dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat.

Tak hanya itu, mengingat derasnya spekulasi masyarakat di media sosial atas kasus ini, maka sudah seharusnya polri secara maksimal dalam melaksanakan penyidikan.

"Kami mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan demokratis atas kinerja kepolisian. Kasus ini terlalu mencolok di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap alasan tak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, istri Sambo berinisial PC dan Bharada E dalam prarekonstruksi baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.

Adapun prarekonstruksi itu dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).

Pelaksanaan prarekonstruksi itu pun berlangsung secara tertutup.

Foto : Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel polisi setelah melakukan prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Sabtu (23/7/2022). Polri telah menggelar pra-rekontruksi kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J sebanyak dua kali. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tim masih bekerja untuk melakukan pembuktian secara ilmiah kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa proses prarekonstruksi memang tidak mengharuskan untuk mengundang para saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

"Prarekonstruksi sama rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi ini hanya menghadirkan penyidik sebagai peran pengganti," kata Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menuturkan bahwa prarekonstruksi pada hari ini hanya mengundang penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Irjen Ferdy Sambo, istri Sambo berinisial PC dan Bharada E bakal dihadirkan saat rekonstruksi.

"Nanti rekonstruksi akan hadirkan seluruh saksi yang ada. Biar jangan ada spekulasi-spekulasi. Yang hadir hari ini Polda Metro Jaya, Inafis, Puslabfor, dan Kedokteran Forensik," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved