Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka?

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka?

Editor: Tirza Ponto
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menyedot perhatian publik.

Karena publik menilai kronologinya belum terungkap dengan jelas.

Kini, kasus yang menewaskan Brigadir J terus diusut oleh pihak berwajib.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Baca juga: Baru Terungkap, Polisi Sita Sejumlah Barang ini Milik Brigadir Yoshua dari TKP, Ada Pakaian Terakhir

Baca juga: Baru Terungkap, Brigadir J Ternyata Pernah Kirim Foto Bharada E di Grup WA, UngkapTentang Hal ini

Perkembangannya kini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini ditangani Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

Hanya berselang empat hari, Bareskrim Polri pun meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Biasanya, bila sudah naik ke tahap penyidikan, maka suatu perkara akan ada tersangkanya.

Namun, hingga saat ini untuk tersangkanya masih belum diumumkan.

Terlebih dalam laporan yang dibuat, tim kuasa hukum Brigadir J pun tidak menyebut terlapornya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri.

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan seusai salat Jumat.

"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Periksa keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah dimintai keterangan oleh tim dari Mabes Polri di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022). Sejumlah wartawan berada di Lantai 1 Mapolda Jambi, menunggu keluarga Brigadir Yosua Dimintai Keterangan Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah dimintai keterangan oleh tim dari Mabes Polri di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022). Sejumlah wartawan berada di Lantai 1 Mapolda Jambi, menunggu keluarga Brigadir Yosua Dimintai Keterangan Mabes Polri, Jumat (22/7/2022). (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir J, Ungkap Riwayat Chat WA & Facebook Terhapus, HP Diretas?

Baca juga: Samuel Hutabarat Beberkan Kedekatan Brigadir J dengan Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Ungkap Hal ini

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," Dedi Prasetyo.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bila saat ini sejumlah anggota keluarga kliennya diperiksa di Jambi.

Menurutnya, dirinya kini turut mendampingi pihak keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Ormas PBB Jaga Makam Brigadir J Siang Malam, Ternyata karena Ada Alasan

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.

Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Baca juga: Sosok Ayah Irjen Ferdy Sambo, Tokoh Pramuka Nasional, Punya Pangkat Terakhir Mayjen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/22/kasus-pembunuhan-brigadir-j-naik-tahap-penyidikan-bareskrim-bakal-tetapkan-tersangka?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved