Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Terungkap Alasan TNI Bantu Otopsi Ulang Brigadir J, Panglima: Ini Adalah Misi Kemanusiaan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa siap membantu otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Youtube/Tangkap Layar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bantu Otopsi Ulang Brigadir J, Panglima: Ini Adalah Misi Kemanusiaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan TNI siap membantu Polri untuk melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J.

Sebelumnya, pihak Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022.

Hal ini diputuskan setelah pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Panglima TNI Siap Kerahkan Dokter Forensik dan Perangkat Medis Terbaik Bantu Otopsi Ulang Brigadir J

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa siap mengerahkan dokter forensik terbaik untuk membantu otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, Andika juga siap mengerahkan perangkat medis yang dibutuhkan dalam proses otopsi ulang jenazah Brigadir J.

“Saya, TNI, siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik karena ini adalah misi kemanusiaan,” kata Andika di Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

Andika mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Polri terkait pelibatan dokter forensik TNI dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Tetapi, Andika memastikan TNI siap membantu apabila ada permintaan dari Polri.

“Kami punya rumah sakit yang cukup bagus, rumah sakit tingkat A kita ada tiga, kemudian rumah sakit yang lebih di bawah kelasnya juga banyak tersebar,” ujar Andika.

Di sisi lain, Andika meminta ada informasi secara detail mengenai pengajuan pelibatan dokter forensik TNI.

Hal ini dilakukan supaya dirinya juga bisa mengawasi obyektifitas dokter forensik TNI ketika bekerja.

“Mengawasi obyektifitas itu kan tidak mudah di lapangan. Sehingga saya harus pasti rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior,” tegas Andika.

Dengan rincian tersebut, Andika berharap dokter forensik TNI dapat memberikan penilaian maupun sumbangsih dari segi keilmuan dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

“Dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak ada intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif,” imbuh dia.

Dalam permintaan pelibatan dokter forensik TNI, TNI Angkatan Laut sebelumnya juga siap membantu. Tetapi, TNI AL menunggu restu dari Panglima TNI terkait pelibatan dokter forensik.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Adapun Brigadir J disebut tewas setelah dugaan baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam pelibatan ini, pihak keluarga diharuskan mengajukan pelibatan tersebut kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) terlebih dahulu, sebelum otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilaksanakan.

“Sudah (diajukan kepada penyidik)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Dedi menjelaskan, usai menerima permohonan dari keluarga Brigadir J, maka penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI.

Menurutnya, penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. "Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Keluarga Diminta Ajukan Permohonan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, bukan tidak mungkin dokter forensik dari tiga matra TNI dilibatkan dalam otopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi mempersilakan keluarga Brigadir J untuk mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI ke penyidik.

"Itu disilakan saja nanti penasihat hukum kan menyampaikan ke penyidik dan IDFI (Ikatan Dokter Forensik Indonesia)," ujar Dedi saat diminta konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Dedi mengatakan, saat ini Polri belum berkomunikasi langsung dengan TNI terkait otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Sebab, pengacara keluarga Brigadir J belum mengajukan itu kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia.

Meski demikian, untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J, kata Dedi, penyidik sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia.

"Juga penyidik terus akan berkomunikasi dengan penasihat hukum," ucap dia.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa tim dokter forensik dari TNI bakal ikut membantu otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurut dia, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.

Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.

Dia mengatakan, Polri menyebut bahwa otopsi ulang Brigadir J segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukkan, tetapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," ujar dia.

Polri setuju otopsi ulang

Sebelumnya, pihak Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022.

Hal ini diputuskan setelah pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi, Rabu. 

Adapun ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikburkan. Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.

Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.

Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.

Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.

“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved