Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah & Cara Menguji Dobel Sertifikat di Pertanahan Minut Sulawesi Utara

Berikut Ini Syarat Mengurus Sertifikat Tanah & Cara Menguji Dobel Sertifikat di Pertanahan Minut Sulawesi Utara

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit, menjelaskan tetnang Syarat Mengurus Sertifikat Tanah & Cara Menguji Dobel Sertifikat di Pertanahan Minut Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sertifikat tanah adalah surat penting. 

Ada warga Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Utara yang belum tahu bagaimana syaratnya untuk mengurusnya?

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit menjelaskan bagaimana pengurusannya. 

"Pemilik tanah harus tahu syarat fisik dan menguasai bidang tanahnya, kemudian punya hak dan tidak dalam sengketa dan tidak sedang perkara di pengadilan," kata Supit, Jumat (22/7/2022). 

Terang Supit, ketika memenuhi syarat itu langsung akan diproses. 

"Untuk pengurusannya masyarakat bermohon langsung ke kantor pertanahan, setelah semua syarat dipenuhi kita laksanakan sesuai mekanisme bagaimana yang diatur undang-undang," ucapnya. 

Supit juga menjelaskan, jika masyarakat sudah memiliki Akte Jual Beli (AJB) itu salah satu hak yang melekat pada si pemohon. Meski begitu, syarat fisik juga diperlukan.

"Sebab tidak mungkin kita memiliki AJB tapi bidang tanahnya sedang dikuasai bidang lain hal seperti itu dianggap belum Clean and Clear," ujar dia. 

Adapun untuk biaya pengurusan, kata dia, itu tergantung dengan besarnya tanah yang bersangkutan. 

Supit juga menjelaskan, kalau untuk pemahaman adanya dobel sertifikat itu harus dijernihkan 

"Kalau terjadi dobel sertifikat itu memang secara fisik memiliki data yang sama," ujar dia.

Namun Supit katakan, kadang yang muncul di masyarakat klaim kepemilikan, padahal sebetulnya mungkin ada yang tidak tahu lokasi tanahnya di mana dan langsung meletakkan titiknya di tanah yang sudah bersertifikat.

"Jadi untuk menguji terjadinya sertifikat dobel itu ada mekanismenya, dengan menguji pengembalian batas dan menyimpulkan adanya tumpang tindih baru kita ambil kesimpulan," ungkapnya.

Ditegaskannya, selama belum dibuktikan dengan mekanisme pengukuran batas, belum bisa memberikan kesimpulan untuk menyampaikan telah terjadi tumpang tindih. 

Ia menuturkan, kalau ada tanah di register desa dan yang lain sudah bersertifikat, pasti timbul pertanyaan bagaimana dengan register desa. 

"Untuk menguji kebenarannya bukan kita, itu harus diuji di pengadilan," tuturnya. 

Disebutkannya, kalau sudah diuji di pengadilan dan menyatakan sertifikat tidak sah bisa batalkan. (fis) 

Baru Terungkap Sehari Usai Jokowi Bicara, Polri Ubah Status Kasus Brigadir J: Jangan Ditutupi . .

Setelah Diperiksa Kesehatan Nikita Mirzani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved