Kasus Nikita Mirzani
Setelah Diperiksa Kesehatan Nikita Mirzani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Tetap santai tanpa ada rasa takut sedikit pun. Itulah yang tampak dari artis Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tetap santai tanpa ada rasa takut sedikit pun. Itulah yang tampak dari artis Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
Terinformasi bahwa artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

"Benar (ditahan)," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
Nikita Mirzani, menurut Fahmi, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Niki santai aja," tutur Fahmi.
Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang.
"Karena kasusnya kasus receh, Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana," ungkap Fahmi.
"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.