Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJamsostek

Klaim JHT Makin Mudah, Cukup Siapkan KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Kepala BPJamsostek Manado, Sunardy Syahid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Teranyar, syarat terbaru dalam melakukan klaim hanya dengan melampirkan KTP dan Kartu Peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, ini merupakan inovasi BPJamsostek untuk mempermudah para peserta dalam melakukan klaim.

"Tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta, kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHK-nya," kata Sunardy kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (22/07/2022).

Lanjut dia, inovasi it merupakan strategi untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim.

"Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50 persen dari saldo JHT yang didapat seperti yang beredar di media sosial," tambah Sunardy Syahid.

Ia menegaskan, klaim di BPJamsostek itu semuanya gratis alias tidak ada pungutan biaya sama sekali.

"Jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak tegas," ucap Syahid.

Katanya, untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pencairan dalam 3-5 hari kerja setelah di wawancara videocall oleh petugas untuk saldo di atas Rp 10 juta.

Aplikasi JMO Terkait itu, ada kemudahan lainnya yakni pengajuan JHT lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMo) yang bisa di-download di Playstore dan Appstore.

"30 menit bisa cair untuk saldo dibawah 10 juta," jelasnya.

Selain itu peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10 persen saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta.

Catatannya, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

"Untuk informasi, masyarakat bisa mengakses Call Center BPJamsostek 175," jelasnya.(ndo)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kombes Leonardo Simatupang Bantah Larang Buka Peti Brigadir J: Saya yang Antar

Baca juga: Bupati Minahasa Utara Joune Ganda - Wakil Kevin Lotulung Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved