Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Temuan Mengejutkan 15 Bekas Luka di Sekujur Tubuh Brigadir J, Simak Faktanya
Simak fakta 15 luka yang ada disekujur tubuh Brigadir J, mulai dari rahang mengalami dislokasi hingga luka sayatan di bagian leher.
Polisi Segera Autopsi Ulang
Bareskrim Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu, bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.
Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?

Baca juga: Potret Seali Syah, Selebgram Cantik, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Kini Dinon-aktifkan
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir J, Ungkap Riwayat Chat WA & Facebook Terhapus, HP Diretas?
Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.
Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.
Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:
- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.
- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.
- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.
Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang