Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Jenderal Bintang 4 Akan Bantu Autopsi Jenazah Brigadir J, Netizen: 'Bravo TNI'

Babak baru kasus tewasnya Brigadir J, Jenderal Bintang 4 ini akan membantu autopsi ulang Brigadir J. Simak pernyataannya.

Editor: Tirza Ponto
Youtube Tribun MedanTV
Baru Terungkap, Jenderal Bintang 4 Akan Bantu Autopsi Brigadir J, Netizen: 'Bravo TNI' 

- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali

- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi

- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman

- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi

Proses Perencanaan Ekshumasi

Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.

Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.

Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.

Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.

Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.

Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.

Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.

Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.

Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved