Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa kliennya itu tersandung kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunmanado/Tribunnews
Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris 

Jemput paksa tersebut diketahui dari unggahan video di Instagram milik pengacara Ramdan Alamsyah.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 23 Juli 2022, Aries Sangat Agresif, Taurus Maafkan yang Menyakitimu

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hubungan Kedekatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Usai Hampir 3 Tahun Bersama

Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved