Nasional
Kampanye Politik di Kampus Diperbolehkan, PDIP Tunduk Terhadap Regulasi
Kini KPU memperbolehkan kampanye politik di kampus. Terkait hal tersebut PDIP menyatakan tetap akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan KPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terkait kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru.
Kini, KPU memperbolehkan adanya kampanye politik di lingkungan kampus.
Sebelumnya, sama seperti lingkungan TNI dan Polri, kampus juga harus menjadi tempat yang netral.
Terkait hal tersebut, PDI Perjuangan menyatakan akan tunduk terhadap regulasi yang telah ditetapkan KPU.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Saya ingin tegaskan, ketika KPU di dalam diskursus yang disampaikan ingin mendorong kampanye di kampus. Ya, bagi PDI Perjuangan, kita ini kan partai politik peserta pemilu. Sehingga kami tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh KPU," kata Hasto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Kompolnas Akan Periksa Alibi Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas, Akui Sedang Jalani Tes PCR
Baca juga: Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Alami Depresi, Semasa Hidup Jadi Korban Bully
Lebih lanjut, PDIP masih menunggu aturan tersebut ditetapkan secara resmi.
Apalagi, selama ini belum ada aturan yang membolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.
Namun, Hasto memastikan PDIP bakal patuh terhadap aturan itu jika sudah resmi ditetapkan.

"Karena selama ini kampus menjadi satu tempat yang netral. Sama dengan TNI tempat yang netral tidak dilakukan tempat kampanye. Demikian pula Polri. Demikian pula tempat-tempat ibadah, kita harus hormati," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa.
Baca juga: Aktivitas Pasar Serasi Kotamobagu Sulawesi Utara Dihentikan Mulai Tanggal 2 Agustus 2022
Baca juga: Bakal Calon Hukum Tua Kema 1 Minut Sulawesi Utara Diduga Jadi Terlapor Kasus Penganiayaan
"Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain," tambahnya.
Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Izinkan Kampanye Politik di Kampus, Sekjen PDIP: Kami Akan Tunduk Pada Regulasi.