Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Komnas HAM, Kompolnas, PKFI Dilakukan Sebelum Membusuk

Permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dilakukan autopsi segera ditindaklanjuti oleh penyidik

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J 

 TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dilakukan autopsi segera ditindaklanjuti oleh penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Ekshumasi alias autopsi ulang tidak hanya melibatkan kepolisian melainkan beberapa pihak terkait lainnya.

Sesuai rencana autopsi ulang secepatnya dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya proses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Komnas HAM mendapatkan beberapa rentetan kronologi yang sangat penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komnas HAM mendapatkan beberapa rentetan kronologi yang sangat penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase foto Tribun Jambi/Huma Komnas HAM)

Nantinya, pelaksanaan autopsi ulang itu akan dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," kata Andi Rian Djajadi.

Baca juga: DPP Gerindra Sebut Prabowo Subianto Harusnya Menang di Sulawesi Utara, Tuntut Pembuktian Minahasa

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Cita Citata Rehat dari Medsos, sang Artis Sebut Bukan Gara-gara Gosip

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, KamarudDin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J.

 
Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.

Sebaliknya, diduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved