Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Bebas

Ingat Rizieq Shihab? Kabarnya Hari Ini Bebas dari Penjara, Aziz: Alhamdulillah, Sebelum Sore

Kabar terbaru Rizieq Shihab hari ini akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim

Editor: Glendi Manengal
Istimewa via tribuntimur.com
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan dibebaskan hari ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Rizieq Shihab, kabarnya kini akan segera dibebaskan.

Mantan pemimpin FPI ini dikabarkan bebas hari ini.

Terkait hal tersebut berikut ini kasus yang menjerat ke Rizieq Shihab.

Baca juga: Komitmen Kapolri Agar Transparan, Tak Masalah Jika Keluarga Minta Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J

Baca juga: Baru Terungkap Ciri-ciri Para Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang, Simak Rekaman CCTV

Baca juga: Daftar Nama-nama Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Tumou Tou (T2) Unsrat Manado 2022 Nomor 747-946

Foto Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang nanti.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq. 

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved