Rizieq Shihab Bebas
Ingat Rizieq Shihab? Kabarnya Hari Ini Bebas dari Penjara, Aziz: Alhamdulillah, Sebelum Sore
Kabar terbaru Rizieq Shihab hari ini akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Rizieq Shihab, kabarnya kini akan segera dibebaskan.
Mantan pemimpin FPI ini dikabarkan bebas hari ini.
Terkait hal tersebut berikut ini kasus yang menjerat ke Rizieq Shihab.
Baca juga: Komitmen Kapolri Agar Transparan, Tak Masalah Jika Keluarga Minta Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J
Baca juga: Baru Terungkap Ciri-ciri Para Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang, Simak Rekaman CCTV
Baca juga: Daftar Nama-nama Peserta Lulus Seleksi Jalur Mandiri Tumou Tou (T2) Unsrat Manado 2022 Nomor 747-946
Foto Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang nanti.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.