Hukuman Untuk PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat di Mulanay, Skors Atau Denda
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
Aguirre mengatakan, langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan dari penduduk setempat.
Sebagian besar dari mereka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengeluhkan perlakuan tidak ramah dari staf kota setiap kali mereka pergi membayar pajak atau mencari bantuan.
Untuk diketahui, para warga desa bahkan perlu berjalan selama satu jam dari tempat tinggalnya yang terpencil untuk ke kota, tapi sesampainya di sana mereka malah tak diperlakukan dengan baik.
“Ketika mereka tiba, mereka kecewa dengan sikap staf yang menangani mereka,” ungkapnya.
Karena kebijakan ini, para PNS yang tak mematuhi arahan siap-siap saja akan didenda setara dengan gaji enam bulan atau diskors.
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan di Indonesia?
Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil, juga bisa digunakan untuk Aparat Penegak Hukum, pulai dari Polri, hingga Jaksa.
Sementara itu di Indonesia sendiri sudah ada aturan baku soal kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum soal disiplin Pegawai Negeri Sipil ini juga sudah diatur dalam pertauran pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :