Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Kabar Bharada E, Polisi Manado Penembak Brigadir J Itu Kini Memohon Perlindungan
Bharada E memang mendatangi LPSK untuk memohon perlindungan. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara LPSK, Rully Novian.
“Tapi untuk wawancara denagn pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.
“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.
(Baru Terungkap Sosok Richard Eliezer Lumiu, Polisi Manado Diduga Bharada E, Instagram Tuai Komentar (Instagram @r.lumiu)
“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.
Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khusunnya wawancara yang belum terselesaikan.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi.”
“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.
(Sosok Richard Eliezer Lumiu, Polisi Manado yang Diduga Bharada E yang Dituding Tembak Brigadir J (kolase Tribunmanado/ HO/(Instagaram @r.lumiu))
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.