Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut Soal Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap analisa Bharada E tak bisa dituntut atas kematian Brigadir J
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan kritik keras atas kematian polisi Brigadir J yang disebutkan polisi ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Disebutkan polisi, Brigadir J ditembak oleh Bharada E karena melakukan hal tak senonoh pada Putri Candrawathi yang adalah istri Ferdy Sambo
Kematian Brigadir J ini disebut adalah sebuah tragedi hukum
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Juga Diperiksa
Baca juga: Baru Terungkap Informasi Penting dari Bharada E, Sang Saksi Kunci Kini Minta Perlindungan
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Kolase istimewa)
Saor Siagian, anggota TAMPAK), mengkritik soal pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri soal Bharada E di kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa.
Hal tersebut lantaran menurut Mabes Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:
"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Kritikan TAMPAK
"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.
Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.