Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan, Benarkah Keluarga Brigadir J Sudah Lapor?
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J.
Dia menyebut, pihaknya akan terbuka membangun komunikasi dengan sejumlah pihak demi terungkapnya kasus kematian Brigadir J.
“Kita akan berusaha berkomunikasi dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini ya, komunikasi dan bertemu nanti akan dijadwalkan,” ujarnya.
LPSK Sudah Meminta Keterangan Awal dari Bharada E
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan telah mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E.
Hal itu berhubungan dengan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara dengan Bharada E.
Wawancara awal tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.
Pihaknya (LPSK) belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.
“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak. Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” pungkasnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.
“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka. Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.
Irjen Ferdy Sambo, P, dan Brigadir J (HO)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.
Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi. Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum. Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Adik Brigadir J, Dilarang Lihat Hasil Autopsi dan Dimutasi ke Polda Jambi
“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan. Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.
Status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Sementara, Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Ya, dalam catatan yang kami peroleh begitu (Bharada E adalah Richard Eliezer)," ungkap Wahyu ketika diwawancarai oleh Kompas TV pada Minggu (17/7/2022) lalu. Namun, ia mengakui belum pernah ada pernyataan resmi yang menyatakan identitas personel berpangkat Bharada tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senapan tangan semi otomatis buatan Austria, Glock-17. Sedangkan, Brigadir J menggunakan senjata semi otomatis buatan Kroasia HS-9.
Meski nama Bharada E kerap disebut oleh pihak kepolisian, tetapi sosoknya tak pernah dimunculkan ke publik. Sudah 13 hari berlalu, status Bharada E masih dinyatakan sebagai saksi. Padahal, peluru yang dimuntahkan disebut bagian dari aksi pembelaan diri.
Kapolres Budhi mengatakan bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Bharada E juga adalah pelatih vertical rescue.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu," ungkap Kombes Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022 lalu.
Kombes Budhi menyebut status Bharada E hingga saat ini masih sebagai saksi. Belum ada satupun alat bukti sebagai dasar untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.
Halnya dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Brigpol J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022) lalu.
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com