Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Punya Jabatan Penting di Polri

Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan disebut jadi sosok yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. 

Pada saat itu dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri dikutip dari Surya.co.id.

Untuk selengkapnya berikut riwayat jabatan yang pernah diembannya dikutip dari Tribun Sumsel:

- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri

- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri

- Karopaminal Divisi Propam Polri

Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.

Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved