Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Keluarga Brigadir J Minta Otopsi Ulang, Ternyata Hendak Buktikan Kejanggalan

Keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Kolase foto Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Foto mendiang Brigadir J 

Pihak keluarga Brigpol Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga telah setuju dengan rencana visum dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Lakukan visum ulang

Keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.

"Kalau visum dan otopsi ulang kita setuju dan sudah serahkan keputusannya pada pengacara," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).

Proses visum dan otopsi ulang untuk membuat kasus tersebut semakin terang dan transparan.

Roslin mengatakan, saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuan.

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.

Ketika ditanya apakah keluarga menduga pembunuhan berencana seperti laporan pengacara, Roslin menyebut semuanya harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.

Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor register STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya menurut versi polisi, Brigadir J tewas diduga dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved