Berita Nasional
Baru Terungkap, Ini Sosok 11 Orang Terdekat yang Diboyong Lili Pintauli Nonton MotoGP Mandalika
11 orang tersebut yaitu Lili, suaminya, kedua anaknya, satu orang teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu orang pegawai kejaksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih menjadi tanda tanya karena beberapa hal belum terungkap.
Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi.
Kini fakta baru terungkap.
Baca juga: Baru Terungkap Sebab Sule Tak Bisa Berkutik, Rahasia Ayah Putri Delina di Tangan Nathalie Holscher
Baca juga: Gejala Omicron Centaurus atau BA.2.75, Diyakini Mudah Menular dan Berpotensi Jadi Subvarian Dominan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap fakta terkait persidangan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Lili Pintauli mengajak sejumlah orang dekat untuk pergi bersamanya ke Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi diadakannya gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
"Kalau enggak salah 11 orang," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, 11 orang tersebut yaitu Lili, suaminya, kedua anaknya, satu orang teman anaknya, dua ajudan, tiga pengawal, dan satu orang pegawai kejaksaan.
Namun, Dewas KPK tak bisa mengusut hal tersebut lantaran Lili mengundurkan diri, yang berimbas pada gugurnya persidangan.
"Tapi kan akhirnya pemeriksaan sidang tidak dilanjutkan," ujar Harjono.
Harjono juga mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili.
Namun, lagi-lagi kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengetahui langkah yang akan diambil guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan Lili dan ajudannya dalam gratifikasi ini.
Lili disebut-sebut aktif meminta akomodasi tiket ke PT Pertamina (Persero) melalui ajudannya.
"Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya," tutur Harjono.