Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap Alasan Bripda LL Adik Brigadir J Dimutasi usai sang Kakak Tewas dalam Baku Tembak

Adik Brigadir J berinisial Bripda LL ini dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi, setelah peristiwa sang kakak menjadi korban tewas

Facebook Roslin Emika.
Momen Bripda LL tiba di bandara saat mengawal jenazah kakaknya Brigadir J. 

Ia mengatakan saat ini Bripda LL Hutabarat sudah mulai bertugas di Polda Jambi.

Kendati demikian, ia tak merinci alasan Bripda LL Hutabarat dimutasi.

Dedi hanya menyampaikan bahwa Jambi merupakan kampung halaman dari Bripda LL Hutabarat.

"Rumahnya sana, ya kembali aja. Entar ditanyakan lagi ke SDM," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Polri

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin, dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved