Kasus Pelecehan Mas Bechi
Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Mas Bechi Dibela 10 Advokat Hingga Ratusan Polisi Siaga
Berikut fakta yang terjadi saat sidang kasus pelecehan Mas Bechi hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Mas Bechi menjalani sidang dakwaan kasus dugaan kekerasan seksual pada santri.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring dan tertutup.
Sidang digelar daring dan tertutup untuk menghindari massa.
Baca juga: Penemuan Mengejutkan Polisi Saat Amankan Pengikut Mas Bechi, Ada Pistol Jenis Airsoft Gun untuk?
Baca juga: Terungkap Kondisi Terbaru Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Setelah Mas Bechi Menyerahkan Diri
Mas Bechi dibela oleh 10 advokat atau penasehat hukum.
Tim Pembela yang ditunjuk ada 10 Advokat yaitu Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet.
Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.
"Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, " Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media, di Jakarta.
Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu'thi tersebut.
Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.
Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta fakta hukumnya.
"Namun kami belum bisa bicara banyak, karena menunggu dan menghormati tahapan pembacaan Dakwaan dari JPU dulu," Kata Rio.
Dijelaskannya, publik akan kaget jika usai dakwaan dibacakan, lalu dicerna dengan akal sehat maka banyak kejanggalan didalamnya.
"Usai sidang akan kami jelaskan keanehan keanehan. Termasuk juga pelimpahan tahap dua yang tidak wajar dilakukan dini hari, dan dari kejaksaan ke pengadilan hingga memindahkan sidang dari Jombang ke Surabaya pakai fatwa MA. Semua serba kilat dan kesannya sudah dikonsolidasikan lebih dulu, " Kata Fuad Abdullah, anggota Tim Pembela lainnya.
Sidang Gus Bechi terdaftar dalam perkara pidana di PN Surabaya Nomer 1361/pid.B/2022/PN.SBY. Dan sidang perdana akan membacakan Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.
Kasus ini menarik perhatian publik karena polisi harus mengerahkan ratusan personel masuk ke dalam Ponpes dan mendapat perhatian luas masyarakat lewat liputan media yang massif.