Brigadir J Tewas
Ponsel Brigadir J Hilang, 4 Lainnya Diretas, Kuasa Hukum: Ada yang Menyadap saat Kontak Keluarganya
Ponsel Brigadir J hilang, Kuasa Hukum menjelaskan setidaknya ada 4 ponsel pihak keluarga kliennya yang masih diretas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut ada 4 ponsel keluarga Brigadir J diretas usai kliennya tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan setidaknya ada 4 ponsel pihak keluarga kliennya yang masih diretas.
"Ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan," ujar Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak,
saat ingin membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Kamarudin mempertanyakan dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
Pasalnya, peretasan tak hanya dialami satu orang saja, melainkan hampir seluruh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Peretasan itu, ada menyadap handphone orangtua almarhum, berikut dengan kakak adiknya," kata Kamaruddin.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Brigadir Yosua mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan
untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).
Namun, orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah Kadiv Propam Mabes Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terungkap Istri Ferdy Sambo Beri Uang Rp 10 Juta ke Keluarga Brigadir J, Langsung Dipakai Habis
Mengenakan kemeja biru dengan motif garis putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada
tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.
Kemudian dugaan tindak pidaan peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.
Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.
"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak
tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga luka di bawah mata," tegasnya. (M31)
Baca juga: Daftar 5 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Tugas dan Fungi Mereka Terungkap
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo sebut ponsel Brigadir J kini di Mabes Polri
Pihak Polri mengatakan ponsel almarhum Brigadir J sekarang berada di Pusat Laboratorium Forensik ( Puslabfor ) Mabes Polri.
"HP sudah ada di Puslabfor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Irjen Dedi menuturkan, ponsel tersebut dikirim ke Puslabfor untuk diteliti oleh penyidik Polri.
"Penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com