Sitaro Sulawesi Utara
Penjelasan Kantor Pertanahan Sitaro Sulawesi Utara Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen atau bukti yang kuat dan autentik terkait status kepemilikan suatu lahan.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen atau bukti yang kuat dan autentik terkait status kepemilikan suatu lahan.
Untuk itu, wajib bagi masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah untuk mengantongi sertifikat tanah sebagai dasar atau bukti kepemilikan.
Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah sebagaimana penjelasan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.
"Yang pertama harus disiapkan adalah Surat Keterangan Pemilik Tanah atau SKPT atau keterangan garapan. Mendapatkannya dari mana? Dari pemerintah kelurahan atau kampung," kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Sitaro, Panji Patria, Senin (18/7/2022).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan SKPT yang dikeluarkan pemerintah kelurahan atau kampung, bukit pembayaran pajak dan materai.
"Setelah itu membuat permohonan. Formatnya sudah ada di setiap kantor pertanahan, nanti tinggal dibawa ke kelurahan atau kampung untuk ditandatangani," lanjut Panji.
Dalam membuat sertifikat tanah, Panji bilang membutuhkan waktu kurang lebih 98 hari kerja atau sekitar empat bulanan.
"Khusus untuk di Sitaro yang merupakan daerah kepulauan, ini kesulitannya. Kalau kita mau patok 98 hari kerja susah sekali. Karena kadang-kadang ada di Biaro atau daerah-daerah kepulauan lainnya," ujar Panji.
Untuk itu, sambungnya, komunikasi dengan pihak pemohon menjadi penting guna kelancaran pengurusan sertifikat tanah di daerah kepulauan.
"Karena kita harus menyesuaikan dengan jadwal kapal. Tapi mekanismenya 98 hari kerja," ungkap Panji.
Setelah tahapan pendaftaran, proses selanjutnya adalah setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang harus dilakukan pemohon.
"Bayarnya dimana? Bayarnya di Bank. Loket kantor pertahanan tidak menerima uang. Bisa juga lewat Kantor Pos, mobile banking lebih enak," jelasnya.
Setelah dibayar, proses selanjutnya adalah permohonan pengukuran tanah, khusus untuk pengurusan sertifikat pertama
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, semua akomodasi dan transportasi petugas ukur akan dibiayai oleh pemohon. Makanya kalau ada program PTSL, manfaatkan sebaik-baiknya, karena itu gratis," kata Panji.
Setelah proses pengukuran tanah selesai, maka Kepala Desa atau Lurah akan menandatangani semua permohonan sesuai gambar ukur yang telah ditetapkan.
Pasca proses pengukuran, seluruh dokumen akan kembali ke Kantor Pertanahan untuk pencetakan surat ukur dan berlanjut ke panitia.
"Jadi turun lapangannya dua kali. Pertama petugas ukur dan kedua panitia. Panitia ini akan mengecek fisik dan yuridisnya. Fisik itu berupa tanahnya, yuridisnya berupa dokumen atau surat-surat," urai Panji.
Pasca panitia melakukan peninjauan dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
"Sertifikat itu ada banyak. Tingkatan tertinggi itu hak milik, kedua hak guna bangunan, ada lagi hak guna usaha, ada lagi hak pengelolaan dan hak pakai," kuncinya. (HER)
Baca juga: Video Bukti Penyiksaan ke Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Lihat Video Brigpol Yosua Disiksa
Baca juga: BREAKING NEWS, Banjir di Jalan Trans Sulawesi Desa Blongko Minsel Tutup Jalan hingga 4 Jam