Digital Activity
Mengenal Aplikasi E-RNM Solusi Memberantas Narkoba di Kota Manado Sulawesi Utara
Kasat Narkoba Bicara tentang Aplikasi E-RNM Solusi Memberantas Narkoba di Kota Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribun Podcast menghadirkan bintang tamu Kasat narkoba Polresta Manado Sulawesi Utara, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Pembahasan kali ini sangat menarik, terkait aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (E-RNM).
Seperti apa pembahasannya berikut selengkapnya.
Apa sebenarnya itu E-RNM ?
Aplikasi ERNM memberikan pelayanan dalam bidang rehabilitasi narkotika, narkoba, napza dan sejenisnya dengan memberikan Rehabilitasi dengan melapor melalui E-RNM.
Siapa yang saja yang terlibat dalam Aplikasi E-RNM?
Jadi kami menggandeng Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kota Manado melalui Bagian Rehabilitasi memberikan pelayanan bersama sama dalam bentuk rerehabilitasi.
Apa beda rehabilitasi pada umumnya dengan rehabilitasi lewat E-RNM?
Jadi kalo rehabilitasi pada harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu, tapi konsep E-RNM yaitu preventif artinya pencegahan dini, masyarakat bisa melapor sebelum terjadinya tindak pidana Narkoba.
Jadi kalau ada yang mau rehabilitasi, silahkan melapor di aplikasi ini.
Bagaimana cara menggunakan Aplikasi E-RNM?
Jadi aplikasi ini menggunakan scan barcode, dan kita tinggal scan saja, dan saat masuk ke aplikasi langsung akan muncul lembar pengaduan, tinggal masukan data selanjutnya ada tiga pilihan instansi yang bisa dipilih, begitu caranya dan rahasia anda dijamin aman.
Apa alasan anda hingga mau mencetuskan aplikasi E-RNM?
Aplikasi ini karena saya melihat banyak generasi muda hancur karena narkoba.
Para pemakai narkoba ini adalah mereka yang berada di usia 20 tahun.
Akhirnya saya langsung inisiatif menghubungi instansi terkait untuk sama-sama terlibat memberantas Narkoba, hingga akhirnya menghadirkan aplikasi ini
Daerah-daerah mana di Kota Manado yang Termasuk Zona Merah Kasus Narkoba?
Kami sudah mapping, ada 3 kecamatan yang masuk kategori zona merah yaitu kecamatan Singkil, Kecamatan Tuminting, dan kecamatan Wenang.
Apa saja fenomena yang di kota Manado yang belum bisa diproses pidana?
Pertama itu menggunakan lem ehabond dan komix secara berlebihan.
Mereka yang terjerat kasus ini tidak bisa kami proses, karena memang aturannya tidak ada, namun dengan adanya E-RNM bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Usia berapa yang biasa menggunakan lem ehabond dan komix ini?
Rata-rata usianya masih remaja, yaitu di usia 15 sampai 20 tahun.
Bagaimana cara menghimbau para pedagang agar tidak menjual sembarangan lem ehabond dan komix kepada masyarakat?
Jadi saat kami menerima data lewat aplikasi ini, kami akan langsung mendatangi para penjual dan memberikan himbauan agar tidak menjual lem ehabond atau komix kepada mereka yang melapor.
Jika mereka tidak mendengarkan bisa akan menerima sanksi.
Apa imbauan bapak kepada seluruh masyarakat?
Saya mengimbau kepada tribunners semuanya, khususnya kota Manado agar menjauhi narkoba.
Jangan mendekati narkoba, dan menghindari semua terkait narkoba, dan mari kita hidup sehat dengan narkoba.
• Kisah Anak Punk Manado Sulawesi Utara: Beri Beras pada Orang Miskin, hingga Diskusi Soal Politik