Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Ungkap Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pertimbangan menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Dokumen Divisi Humas Polri/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan bagi WNI yang Mau ke Luar Negeri, Wajib Booster

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi, 8 Orang Tewas, Sejumlah Motor Tertabrak Truk Pertamina

Kapolri menjelaskan pertimbangan menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.


Foto: Irjen Ferdy Sambo.

Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera di non-aktifkan terkait kasus dugaan baku tembak dengan ajudannya.

Permintaan itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Selain Ferdy Sambo, Kamaruddin juga meminta Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dinon-aktifkan dalam kasus tersebut.

"Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan (Kombes Pol Budhi Herdi Susianto), supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved