Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Wali Kota Maurits Suport Program BPN Bitung Sulawesi Utara, Ini Cara Urus Sertifikat Pakai Aplikasi

Wali Kota Maurits Mantiri Suport Program BPN Bitung Sulawesi Utara, Ini Cara Urus Sertifikat Pakai Aplikasi.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere.
Coffee morning Pemkot Bitung dan Badan Pertanahan Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, terus bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam Coffee morning, antara BPN dan Pemkot Bitung di Kantor BPN jalan Samsat Stadion Duasudara Manembo-Nembo Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (15/7/2022).

Dalam coffee morning itu, baik BPN dan Pemkot memberikan atensi terhadap masih banyak tanah di Kota Bitung yang belum terperakkam dan bersertifikat.

“Masih banyak sertifikat yang belum tercatat atau terpetakan di BPN, sehingga butuh kolaborasi pemerintah kota bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum,” Kepala BPN Budi Tarigan, Jumat (15/7/2022).

Pada kesempatan itu BPN menyerahkan Sertipikat Tanah Pasar Girian, Luas : 2.505 M2 kepada Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, kemudian diteruskan kepada Kelala Badan dan Aset daerah Kota Bitung Frangky Sondakh.

Lanjut Budi Tarigan, BPN telah meluncurkan perangkat aplikasi yang namamua Sentuh Tanahku, sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat dan mengurus tanah yang belum bersertifikat.

Kepala BPN juga menjelaskan bahwa untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN untuk pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertifikat, tapi belum terpetakan sudah bisa secara online melalui aplikasi sentuh tanahku. 

Untuk para pemohon agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, lewat proses dibawah ini:

1. Harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di "sentuh tanahku."

2. Login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku.atrbpn.co.id) 

3. - membuat berkas pendaftaran dan mengunggah. dokumen persyaratan.

    - mengirim berkas pendaftaran

    - melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi

4. Validasi berkas pendaftaran online.

5. Jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved