Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap 7 Kejanggalan Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ada Luka Sayatan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada tujuh kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/Istimewa via TribunSumsel.com/Instagram @r.lumiu/via TribunJakarta.com
Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi/Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Brigadir J merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri.

Kejadian tersebut di Kompleks Polri, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) tersebut dinilai publik banyak kejanggalan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada tujuh kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Jenazah ajudan Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah duka di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J tewas ditembak rekannya, Barada E, Jumat (8/7/2022).
Jenazah ajudan Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah duka di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J tewas ditembak rekannya, Barada E, Jumat (8/7/2022). (ISTIMEWA via TribunSumsel.com)

Pertama, ada disparitas waktu yang cukup lama antara waktu kejadian dengan pengungkapan kepada publik.

Diketahui peristiwa terjadi, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Polri baru mengungkapnya kepada publik, Senin (11/7/2022) atau dua hari setelah kejadian.

Kedua, kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.

Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.

Hal ini juga disampaikan pihak keluarga korban. 

Keempat, keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah.

Kelima, CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi.

Keenam, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi juga tidak diketahui secara pasti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved