Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J tewas

Mahfud MD Ungkap 3 Fakta Kejanggalan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Singgung Hari Jumat Libur

Diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas tertembak, Mahfud MD ungkap 3 kejanggalan kasus ini. Berikut pernyataannya.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Tangkap Layar YouTube Channel Kemenko Polhukam RI/TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG/
Mahfud MD Ungkap 3 Fakta Kejanggalan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Singgung Hari Jumat Libur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kasus ini menuai sorotan masyarakat maupun pemerintah.

Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Tangkap Layar YouTube Channel Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Terkait Kasus Penembakan, Anggota Komisi III DPR: Proses Secara Transparan, Profesional & Akuntabel

Mahfud MD pun mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakkan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakan ini.

Pasalnya pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?

Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Ia melanjutkan poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Wartakotalive/Desy Selviany)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Irjen Ferdy Sambo dan Pengakuan Terbaru Keluarga Brigadir J

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangan polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga dimana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.

“Nah itu, harus dibuat terang oleh Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” ucapnya.

“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudsh profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” lanjut Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan kasus penembakan yang menyeret dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E sebagai pelaku penembakan dan Brigadir J sebagai korban tewas, tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

"Karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Jenazah ajudan Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Jenazah ajudan Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (ISTIMEWA via TribunSumsel.com)

Baca juga: Baru Terungkap Alasan Polisi Tak Bawa Jenazah Brigadir J Pakai Ambulans, Anggota DPR: Tak Masuk Akal

Sebagaimana dijelaskan Ramadhan, penembakan yang melibatkan dua orang anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di rumah Ferdy Sambo itu, telah terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun kabar penembakan ini baru diketahui publik pada Senin (11/7/2022).

"Dua-duanya dalah staf atau Propam dari Mabes Polri."

"Brigadir J (adalah) drivernya ibu (istri Kadiv Ferdy Sambo) sedangkan Bharada E merupakan ADC (ajudan pribadi) dari pak kadivnya (Ferdy Sambo)," kata Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/15/mahfud-md-merinci-3-kejanggalan-kasus-penembakan-brigadir-j-di-rumah-kadiv-propam-irjen-ferdy-sambo?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved