Nasional
Kala Presiden Jokowi Dipeluk Pria yang Gagal Dicegah Paspampres, Made: Sekali Seumur Hidup
Pasukan Paspampres dibuat kaget oleh seorang pria. Berhasil peluk Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasukan Pengaman Presiden ( Paspampres ) kecolongan menjaga Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di di Gedung Olahgara Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Pasukan Paspampres dibuat kaget oleh seorang pria.
Pria tersebut meminta ke Presiden Jokowi untuk bisa bersalaman dan memeluknya.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, pria tersebut berusaha untuk memeluk Orang Nomor Satu Indonesia itu.
Baca juga: Apa Itu Paspampres? Tugas dan Fungsinya, Tim Elite TNI yang Bakal Kawal Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (14/7/2022), seorang pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, Made Janardana, tiba-tiba memeluk Presiden Jokowi saat Kepala Negara mempersilahkannya untuk bicara.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, terima kasih sebelumnya Pak Presiden,
Pak boleh peluk nggak Pak,” kata Made dengan secepat kilat memeluk Presiden Jokowi, Rabu (13/7/2022).
Paspampres yang berjaga di bagian belakang sebelah kanan pun mendekat ke belakang Presiden Jokowi. Ia mencoba mengimbau Made.
Sementara pelaku UMK lainnya, justru merengek untuk dapat dipersilahkan memeluk Presiden Jokowi.
“Ini kesempatan sekali dalam seumur hidup saya, Pak,” ucap Made.
Setelah kejadian itu, Paspampres mendekatkan jarak untuk menjaga Presiden Jokowi.
Made pun bercerita, dirinya adalah pelaku UMK penerima UKR yang berusaha di bidang herbal.
Kisah usaha Made bermula dari ayahnya yang sakit dan meminta pengobatan herbal.
“Karena herbal itu mahal, saya coba untuk produksi sendiri, Pak.
Nah, lama-lama berkembang-berkembang, omzet saya sampai Rp2 juta per hari,” ucap Made
Made mengaku, pada awal pandemi Covid-19 dirinya adalah tukang ojek online.
Kesulitan mencari order dan kisah ayahnya sakit, membuat Made mencoba usaha herbal.
“Karena niat untuk orangtua, akhirnya bisa berkembang seperti ini.
Kesulitan saya yang sekarang ini adalah sertifikasi halal dan BPOM, karena persyarataran yang terlalu banyak dan sulit saya penuhi,” ujar Made.
“Seperti pendirian perusahaan dan sertifikasi halal untuk produk-produknya dan segala macamnya.”
Mendengar keluhan Made, Presiden Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk membantu mengatasi persoalan yang dihadapi Made.
Made pun berterima kasih, sambil kemudian menyampaikan ingin memeluk kembali Presiden Jokowi.
“Cukup itu saja Pak, boleh peluk sekali lagi,” ucap Made sambil melangkahkan diri ke arah Presiden Jokowi.
Namun kali ini, langkah Made dicegah oleh Paspampres.
Komandan Grup A Paspampres, Kolonel Inf. Anan Nurakhman pun sampai berdiri dengan niat Made kembali memeluk Presiden Jokowi.
Kolonel Anan pun memberi kode Anggota Paspampres, dengan jari telunjuk.
Mengenal Paspampres: Tugas dan Fungsi
Dilansir dari ppid.tni.mil.id, lahirnya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri. Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.
Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946, maka Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.
Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).
Tugas Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:
Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Fungsi Paspampres
Masih dari sumber yang sama, ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.
Fungsi utama:
Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi organik militer:
Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
Baca juga: Sosok Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Komandan Paspampres yang Baru, Ini Rekam Jejaknya
Artikel ini tayang di Kompas TV dan Kompas.com
Tautan:
https://www.kompas.tv/article/308701/ini-momen-paspampres-kecolongan-jaga-jokowi-made-ini-kesempatan-sekali-seumur-hidup?page=all
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/01/180500465/mengenal-paspampres-tugas-dan-fungsinya?page=all