Nasional
Kembalinya Brotoseno Jadi Polemik, Diharapkan Pemecatan Bisa Selesaikan Masalah
Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno meski sudah terlibat kasus korupsi membuat publik kecewa. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK.
Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, Brotoseno terbukti menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Kembali bertugas
Selepas bebas bersyarat, Brotoseno kembali menjadi perhatian karena ternyata dia tidak dipecat dari Bareskrim Polri, walau sudah menjalani sidang kode etik dan profesi.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.
"Tidak otomatis Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia kala itu.
Baca juga: Robert Lewandwoski Bikin Lini Depan Barcelona Menakutkan, Ini Jawaban Sang Istri
Baca juga: Gempa 5.0 SR Pagi Ini Kamis 14 Juli 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Lokasinya
Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Brotoseno tak dipecat.
Dia menyebut, pemecatan tidak dilakukan lantaran Brotoseno dianggap berprestasi. Kendati begitu, ia tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah dibuat. Selain itu pertimbangan lainnya, karena Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.
Pernyataan Polri yang mempertahankan Brotoseno memicu kritik dari banyak pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Sebab dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.